Selain itu, ada pula pejabat MA, Andri Tristianto ditangkap KPK karena terjerat kasus suap dagang perkara.
Tindakan korupsi di Mahkamah Agung kini jadi perhatian khusus Komisi Yudisial (KY).
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan siap menyerahkan data ke KPK jika ditemukan adanya indikasi korupsi lainnya di MA.
Baca Juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi dari KPK, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niat...
Baca Juga: Gubernur Papua Mangkir dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Hormati Permintaan Jokowi
Data tersebut akan diserahkan setelah merampungkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial yang juga panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
"Berdasarkan MOU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data,” ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung KPK pada Senin, 26 September 2022.
“Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK," jelasnya.
Mukti menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan kepada KPK jika pemeriksaan etik menemukan ada indikasi dugaan korupsi.
Baca Juga: BSU 2022 Belum Masuk Rekening? Cek Lagi Syarat, Pastikan Gajimu Paling Banyak Segini