SUARA JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin, 26 September 2022.
Orang nomor satu di Papua itu berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencurian uang rakyat atau korupsi berupa gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Ketidakhadiran Lukas Enembe membuat pemeriksaan kembali gagal dilakukan.
Baca Juga: Pentingnya Membangun Personal Branding di Medsos, Pengguna Internet Diingatkan Soal Etika
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menjelaskan alasan kliennya mangkir dari panggilan KPK bukan bermaksud melawan negara.
Kondisi kesehatan yang belum pulih membuat kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Kami bertanggungjawab, kalau dia sembuh dan confirm dokter saya akan mendampingi beliau," katanya, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan pada Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: Pajero Sport dan Fortuner Terlalu Mahal, SUV Baru Ini Dijual Sangat Murah, Cek Spesifikasinya