Kasus Lukas Enembe Seret Kepala Dinas dan Pengacara, Begini Perannya

- 3 Mei 2023, 21:50 WIB
 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

SUARA JAYAPURA - kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan pengacara. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pejabat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Papua. 

Baca Juga: Lukas Enembe Cs Kalah di Praperadilan, Pengacara Tetap Kukuh Ada yang Keliru

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya pada Rabu, 3 April 2023. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

Sementara, tersangka baru dalam kasus korupsi Lukas Enembe ini seorang pengacara. 

Baca Juga: Versi PPP, Jokowi dan Enam Ketum Parpol Hanya Ketawa-ketiwi Tak Bahas Capres

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x