SUARA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Gubernur Papua, Lukas Enembe diperiksa.
Pemeriksaan rencananya dilakukan di kantor KPK di Jakarta pada Senin, 26 September 2022.
Lukas Enembe diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat alias korupsi berupa gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Baca Juga: Gubernur Papua Mangkir dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Hormati Permintaan Jokowi
Baca Juga: Pentingnya Membangun Personal Branding di Medsos, Pengguna Internet Diingatkan Soal Etika
Namun panggilan kedua itu tidak hadiri yang bersangkutan.
Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening mengatakan ketidakhadiran dalam pemeriksaan KPK bukan dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.
Ia beralasan kliennya kini masih dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kedua penyidik KPK.