SUARA JAYAPURA - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.
Sudrajad Dimyati jadi tersangka terkait sua pengurusan perkara di MA.
Sebelumnya Sudrajad Dimyati terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga: Giliran Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK, Komisi Yudisial Turun Tangan
Baca Juga: Cetak Sejarah! Pimpinan KPK Sedih Tangkap Hakum Agung: Tercemari Uang
Dalam kasus itu, Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022.
Baca Juga: Banyak Petinggi Polri Takut Campuri Kasus Ferdy Sambo, Kecuali Jenderal Ini Paling Berani