SUARA JAYAPURA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Sudrajad Dimyati diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi alias maling uang rakyat berupa ruap pengurusan perkara di MA.
Sebelumnya Sudrajad Dimyati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Begini Kronologi OTT KPK Hakim Agung MA
Baca Juga: Giliran Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK, Komisi Yudisial Turun Tangan
Dalam kasus itu, Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Firli saat konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022.
Baca Juga: Cetak Sejarah! Pimpinan KPK Sedih Tangkap Hakum Agung: Tercemari Uang