KPK Tahan 'Otak' Skenario Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe

- 9 Mei 2023, 19:46 WIB
Kantor KPK RI.
Kantor KPK RI. /Oke Tebo/

SUARA JAYAPURA - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR) ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Lukas Enembe ditahan atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan SRR ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. 

Baca Juga: Lokasi Tempat Wisata Jayapura Papua Paling Instagramable, Bak Surga yang Jatuh ke Bumi

"Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Mei 2023. 

Ghufron menjelaskan konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan Lukas Enembe pada tahun 2006.

Saat itu Lukas Enembe maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Beri Penguatan ke Kader PSI Papua Jelang Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x