Komisi Yudisial Bakal Serahkan Data ke KPK, Siap-siap Seluruh Hakim Agung di MA Diperiksa

- 27 September 2022, 12:04 WIB
KPK dan Komisi Yudisial bekerjasama usut kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.
KPK dan Komisi Yudisial bekerjasama usut kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung. /Antara/ Sigid Kurniawan

Demikian sebaliknya, jika pemeriksaan tindak pidana korupsi terdapat unsur etik, maka akan menyerahkan ke Komisi Yudisial. 

"Misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan serahkan pada KPK,” katanya. 

“Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," tambahnya.

Baca Juga: Pentingnya Membangun Personal Branding di Medsos, Pengguna Internet Diingatkan Soal Etika

Baca Juga: Maxus Territory Punya Interior dan Eksterior Keren, SUV Kembaran Pajero Sport 2023 Murahnya Kebangetan 

Berkaca dari kasus tersebut, kata Mukti, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di MA.

Sebagai langkah awal, pihaknya mengawal apa yang sudah dilakukan KPK saat ini. 

"Jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik,” tuturnya.

“Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tapi bisa masuk ranahnya KY," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah