Hasil Audit Akuntan Tarmizi Tak Objektif, Korbankan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

- 21 Juli 2023, 07:38 WIB
Hasil Audit Akuntan Tarmizi Tak Objektif, Korbankan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Richard (SJ)
Hasil Audit Akuntan Tarmizi Tak Objektif, Korbankan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Richard (SJ) /

SUARA JAYAPURA - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat Cessna Caravan dan Helikopter di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, masih terus digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura itu, dipimpin langsung Majelis Hakim Ketua Thobias Benggian, bersama Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Mattalata, pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Kamis, 20 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Papua menghadirkan seorang saksi ahli dibidang akuntan yakni Iwan Budiono dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi.

Usai persidangan, kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty,
Iwan Niode mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam keterangannya tak saja menipu kami kuasa hukum, juga hakim, tapi juga menipu jaksa selaku pengacara negara.

"Keterangan saksi Iwan Budiono dari
akuntan Tarmizi, dalam perkara klien kami, yang melakukan audit terkait dengan dugaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 di Pemerintah Kabupaten Mimika. Dan dari hasil keterangannya, juga hasil penyandingan dokumen, hingga pencocokan angka-angka rupiah dalam dokumen, yang hasilnya tak objektif, tak valid, bahkan jaksa pun tertipu atas kesaksian saksi ahli Iwan Budiono," kata Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty,
Iwan Niode.

Sebut Kuasa Hukum Johannes Rettob, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 di Pemerintah Kabupaten Mimika dari hasil audit Kantor Akuntan Publik Tarmizi, menyatakan bahwa telah terjadi kelebihan membayar, hingga berdampak pada kerugian negara.

"Faktanya, ketika disandingkan berbagai dokumen baik BAP hingga
berkas dakwaan jaksa, terlihat berbeda dari aspek jumlah rupiahnya hingga kesimpulannya yang menyebutkan kelebihan bayar, justru faktanya adalah kekurangan bayar," ucap Iwan Niode.

Selain itu, tegas kuasa hukum, atas hasil audit Kantor Akuntan Publik Tarmizi yang tidak profesional, tidak objektif, tidak valid, dan asal-asalan, telah mengorbankan klien kami Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, hingga didakwa jaksa, dan disidangkan.

“Tidak ada kelebihan bayar dari Pemda Mimika sebesar 4,9 Miliar, tadi dalam sidang kita sudah tunjukan buktinya. Tidak ada kelebihan bayar yang ada
kekurangan bayar. Ketika kami konfrontir saksi ahli Iwan Budiono menghindar. Nah artinya tidak ada kerugian negara atas apa yang didakwakan kepada klien kami," ungkap Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty itu.

Satu hal yang perlu diketahui itu, tegas Iwan Niode, soal Standar Jasa Investigasi (SJI). Dimana saksi Iwan Budiono dari akuntan publik Tarmizi mereka sendiri tidak menguasai SJI.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x