DAU Harus Direvisi, Agenda Kelurahan di Kota Jayapura Macet

- 16 Mei 2024, 12:43 WIB
Kepala BPKAD kota Jayapura Desi Yanti Wanggai
Kepala BPKAD kota Jayapura Desi Yanti Wanggai /Danielo Pattiasina/dok.suarajayapura

SUARA JAYAPURA - Agenda kegiatan kelurahan se kota Jayapura sepertinya akan macet akibat ketiadaan anggaran operasional dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut akibat dari kebijakan Kementerian Keuangan RI yang mengharuskan adanya revisi anggaran DAU Kelurahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221.

Kebijakan Kemenkeu RI ini mengakibatkan DAU Kelurahan tahap I belum bisa ditransfer.

Baca Juga: Rumah Ondoafi Besar Tobati Injros Diresmikan, Ini Permintaan Pj Wali Kota Jayapura

Desi Yanti Wanggai selaku Kepala BPKAD kota Jayapura kepada wartawan menyebutkan, sesuai aturan Kemenkeu tahun 2024, DPA DAU untuk Kelurahan harus di revisi.

“Untuk anggaran di Kelurahan ini sumber pembiayaannya dari DAU spesifik grand. Bahkan sampai saat ini tahap I belum juga ditransfer.” Ujar Wanggai.

Wanggai mengatakan, adapun kendala yang dihadapi pada DAU Kelurahan, ada pada keharusan merevisi anggaran dalam DPA masing masing kelurahan.

Hal ini sebut dia, sesuai dengan ketentuan pada PMK nomor 221 yang menyebutkan, untuk DAU Kelurahan hanya dipergunakan untuk bidang sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Serangan Siber, Ini yang Dilakukan Diskominfo Kota Jayapura

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah