Rapat Paripurna DPR RI baru saja mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang.
Baca Juga: Kasihan UMKM, GoFood dan GrabFood Bikin Pedagang Diambang Kebangrutan, Ini Penyebabnya
Kini, Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru di Papua. Pengumuman itu diunggah DPR RI di Instagram resmi @DPR RI pada 30 Juni 2022.
"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis DPR RI.
"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya.
Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.***
INFORMASI: Dapatkan berita terbaru dan pilihan setiap hari dari suarajayapura.com di Google News KLIK DI SINI