SAH! Indonesia Kini Punya Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Daftarnya Lengkap dengan Ibu Kota

- 30 Juni 2022, 19:56 WIB
Ilustrasi - Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ilustrasi - Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. /Pixabay/ Ady_Fauzan/

SUARA JAYAPURA - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya DPR RI mengesahkan pembentukan Provinsi baru. 

Rapat Paripurna DPR RI baru saja mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang.

Kini, Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru di Papua. 

Baca Juga: Jokowi Tiba di Rusia, Ibu Negara Iriana Diberikan Benda Ini Setelah Turun dari Pesawat

Pengumuman itu diunggah DPR RI di Instagram resmi @DPR RI pada 30 Juni 2022.  

"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis DPR RI. 

"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya. 

Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Ustaz Faizar Bantah yang Sebut Podcast Denny Sumargo 'Terkutuk'

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x