Perdebatan Ibu Kota Papua Tengah Berakhir, DPR RI Sahkan Tiga Provinsi Baru di Papua

- 30 Juni 2022, 20:44 WIB
Suasana rapat paripurna DPR RI.
Suasana rapat paripurna DPR RI. /Foto :: pikiran-rakyat.com/

SUARA JAYAPURA - DPR RI akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Provinsi baru di Papua menjadi Undang-undang.

Kini, Papua telah resmi memiliki tiga provinsi baru. 

UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Baca Juga: SAH! Indonesia Kini Punya Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Daftarnya Lengkap dengan Ibu Kota

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui 3 RUU terkait provinsi baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pemekaran wilayah dilakukan untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.  

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” katanya, dikutip suarajayapura.com dari laman DPR RI pada Rabu, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Presiden Ukraina Bikin Seluruh Pemimpin Asia Harus Belajar Jadi Seperti Jokowi

Lanjut, Puan Maharani pembahasan UU pemekaran Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x