Begini Modus Guru Ponpes di Jayapura Cabuli 5 Murid Laki-lakinya, Diduga Punya Kelainan

- 18 Mei 2024, 11:38 WIB
Polresta Jayapura Kota merilis kasus pencabulan oleh guru ponpes pada Jumat, 17 Mei 2024
Polresta Jayapura Kota merilis kasus pencabulan oleh guru ponpes pada Jumat, 17 Mei 2024 /Danielo Pattianisa/dok.humaspolrestajayapurakota

SUARA JAYAPURA - Oknum guru Pondok Pesantren di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang mencabuli 5 murid laki-lakinya.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbond di Jayapura menyebutkan, MA (53) yang kini berstatus tersangka atas kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap 5 anak muridnya berstatus duda.

“Kita sudah komunikasi terkait perlindungan dan bantuan hukum terhadap para korban, baik dari lembaga perlindungan saksi dan korban," ujarnya pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Guru di Kota Jayapura Cabuli Muridnya, Nomor 4 Mencoreng Identitas Sekolah

Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku, kata kapolresta, para korban berada dibawah ancaman.

Korban merupakan murid dan diancam akan diberikan nilai jelek bila tidak melakukan permintaannya.

Dikatakan, pelaku memaksa para korban, bahkan ada yang diancam menggunakan alat tajam. Dan dilakukan berulang kali oleh pelaku.

"Namun karena merasa sebagai murid, maka mereka mengikuti kemauan pelaku,” tandasnya.

Baca Juga: Sisi Lain Faturachman Kepala Bank Indonesia Papua yang Baru, Terungkap Setahun yang Lalu

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah