Setelah DPR RI Sahkan Pemekaran di Papua, Polri Bakal Bentuk 3 Polda Baru

- 2 Juli 2022, 19:01 WIB
Sumber foto : instagram.com/iroel_iman, Tanah Papua yang asri
Sumber foto : instagram.com/iroel_iman, Tanah Papua yang asri /

SUARA JAYAPURA - DPR RI telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran di Papua menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.

Adapun tiga daerah tersebut, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Cek Harga Minyak Goreng di Supermarket dan Marketplace untuk 2 Juli 2022

Menanggapi pemekaran itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya berencana akan membentuk tiga Polda baru di tiga provinsi itu.

Namun lebih dulu Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Piala AFF U-19 Indonesia Vs Vietnam, Shin Tae Yong Sebut Ronaldo dkk Siap Rebut Kemenangan

"Tentu kami akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru. Banyak pembentukan Polda akan direncanakan melalui rencana Polri," katanya, dikutip suarajayapura.com dari tribratanews polri pada Sabtu, 2 Juli 2022. 

"Nanti akan dilaporkan atau minta petunjuk dari Kementerian,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah