SUARA JAYAPURA - DPR RI telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran di Papua menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.
Adapun tiga daerah tersebut, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Cek Harga Minyak Goreng di Supermarket dan Marketplace untuk 2 Juli 2022
Menanggapi pemekaran itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya berencana akan membentuk tiga Polda baru di tiga provinsi itu.
Namun lebih dulu Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga: Piala AFF U-19 Indonesia Vs Vietnam, Shin Tae Yong Sebut Ronaldo dkk Siap Rebut Kemenangan
"Tentu kami akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru. Banyak pembentukan Polda akan direncanakan melalui rencana Polri," katanya, dikutip suarajayapura.com dari tribratanews polri pada Sabtu, 2 Juli 2022.
"Nanti akan dilaporkan atau minta petunjuk dari Kementerian,” tambahnya.