Begini Situasi di Papua Setelah DPR RI Tetapkan 3 Provinsi Baru

- 2 Juli 2022, 08:01 WIB
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri /

SUARA JAYAPURA - DPR RI akhirnya mengesahkan pembentukan Provinsi baru di Papua setelah melalui proses panjang.

Melalui Rapat Paripurna DPR RI, mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang.

Kini, Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru di Papua.

Baca Juga: Selamat, 12,8 Juta Orang Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat HP

Pengumuman itu diunggah DPR RI di Instagram resmi @DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu.

"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis DPR RI.

"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya.

Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Lebih Dicintai Allah dan Mengalahkan Jihad, Ini 5 Amalan Sunnah di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Halaman:

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x