Begini Situasi di Papua Setelah DPR RI Tetapkan 3 Provinsi Baru

2 Juli 2022, 08:01 WIB
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri /

SUARA JAYAPURA - DPR RI akhirnya mengesahkan pembentukan Provinsi baru di Papua setelah melalui proses panjang.

Melalui Rapat Paripurna DPR RI, mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang.

Kini, Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru di Papua.

Baca Juga: Selamat, 12,8 Juta Orang Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat HP

Pengumuman itu diunggah DPR RI di Instagram resmi @DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu.

"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis DPR RI.

"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya.

Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Lebih Dicintai Allah dan Mengalahkan Jihad, Ini 5 Amalan Sunnah di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Setelah penetapan tiga provinsi baru di Papua, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan situasi di wilayahnya. 

Ia menyampaikan bahwa situasi di Papua masih kondusif. 

"Alhamdulillah situasi Papua dari semalam bersama pejabat utama kita tunggui sampai pagi dan saya sudah cek di pak Dirreskrimum belum ada laporan yang signifikan terhadap gangguan keamanan," katanya, di Mapolda Papua pada Jumat, 1 Juli 2022. 

Meski begitu, ia berharap situasi aman dan damai tetap terjaga setelah penetapan pembentukan provinsi baru di Papua.

Baca Juga: Angga Wijaya Belum Mengurungkan Keputusannya, Dewi Perssik Beri Utimatum: Silahkan Urus Sendiri

Sehingga, apa yang sudah diputuskan pemerintah bisa kita persiapkan diri untuk membangun wilayah masing - masing.

Tentunya tanpa ada konotasi atau mengkotak - kotakan wilayah adat.

"Saya tidak mau hal itu terjadi karena provinsi papua ini tidak dibangun untuk wilayah adat  tetapi untuk memperpendek pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya di wilayah masing - masing," jelasnya.

Menurutnya, pemekaran ini diberikan untuk memperpendek pelayanan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahtran di masing-masing daerah otonom baru.

Baca Juga: Dikira Bikin Ribet, Padahal Ada Alasan Gunakan Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar

"Jadi jangan disalah tafsirkan ini untuk wilayah adat masing - masing. Sekali lagi saya ingatkan kepada semua pelaku politik," jelasnya.

Terkait adanya penolakan, Mathius D Fakhiri mengtakan sudah pasti ada yang bersebrangan. 

Karena itu, perlunya semua tokoh politik membuka diri meninggalkan ego dan melihat Papua hari ini dan kedepanya.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Tahun 2022 Dibuka untuk Lebih 1 Juta Orang, Simak Rinciannya

"Sekali lagi maksud dari pemekaran inikan untuk memperpendek pelayanan pemerintah mempercepat kesejahtraan meningkatkan pertumbuhan ekomomi di masing - masing wilayah jadi tinggalkan ego," ujarnya.

"Jadi yang tolak kita dekati kita ajak supaya bagaimana kita membangun provinsi - provinsi yang sudah hadir," ujarnya menambahkan.***

Editor: Suryadi

Tags

Terkini

Terpopuler