SUARA JAYAPURA - Panita Kerja (Panja) Komisi II DPR RI mencatat ada dua masalah dalam RUU Pembentukan provinsi baru di Papua.
Dua masalah muncul dalam Rapat Panja Komisi II DPR RI bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Tanah Papua.
Rapat itu membahas pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Ibu Kota Papua Tengah antara Nabire atau Mimika, Nasib Pegunungan Bintang Perlu Duduk Bersama
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan masalah pertama adalah soal penetapan ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Kemudian posisi Kabupaten Pegunungan Bintang yang ingin bergabung dengan Papua induk. Namun ada penolakan.
"Tadi kan kita cuma menemukan dua masalah saja, untuk calon Provinsi Papua Tengah masalah ibu kota antara Nabira dengan Mimika dan soal nasib Kabupaten Pegunungan Bintang," jelasnya kepada media ini pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Baca Juga: Link Download Aplikasi PeduliLindungi, Lengkap Cara Daftar dari HP dan Web
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan daerahnya jadi Ibu Kota Papua Tengah.