"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," jelasnya.
Kendati begitu, Ivan memastikan pihaknya akan terus meneliti lebih lanjut temuan-temuan tersebut.
Kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," kata Ivan.***
INFORMASI: Dapatkan berita terbaru dan pilihan setiap hari dari suarajayapura.com di Google News KLIK DI SINI
Editor: Muhammad Rafiq
Sumber: ANTARA