Dugaan Terbaru Dana ACT, Terduga Teroris Jaringan Al Qaeda Pernah Terima Dana Umat dari Karyawan

- 6 Juli 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi. PPATK menemukan ada aliran dana dari yayasan ACT yang disalurkan ke pihak Al Qaida yang ada di luar negeri.
Ilustrasi. PPATK menemukan ada aliran dana dari yayasan ACT yang disalurkan ke pihak Al Qaida yang ada di luar negeri. /Pexels

SUARA JAYAPURA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan terbaru terkait penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

PPATK menemukan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya ACT diduga menyelewengkan dana umat untuk kepentingan pribadi.   

Baca Juga: Kasus SPI Kembali Viral, Korban Bersaksi di Hadapan Deddy Corbuzier Betapa Bejatnya Perlakukan JE

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan adanya dugaan baru soal transaksi yang terlarang. 

Ia menemukan adanya pihak terduga teroris jaringan Al Qaeda pernah menerima dana umat yang disalurkan dari karyawan ACT.

Temuan itu berdasarkan hasil kajian dan koordinasi dari database yang dimiliki pihaknya.

"Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi," katanya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Ernest Prakasa Soroti Kasus SPI di Podcast Deddy Corbuzier: Makin Banyak Orang Tau Kasus Ini

Lanjut, Ivan menerangkan pihak yang menerima dana umat tersebut pernah ditangkap oleh kepolisian Turki.

"Yang bersangkutan (penerima) pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda,” tambahnya. 

Kendati demikian, PPATK masih mempelajari transaksi aliran dana tersebut, apakah sebuah kebetulan atau ditujukan untuk aktivitas lain.

Tidak hanya itu, Ivan juga menemukan adanya aliran dana lain yang penggunaannya diduga melanggar hukum.

Baca Juga: Yuk Cek! Alamat SPBU di Luar Jawa yang Menyediakan Layanan Pendaftaran MyPertamina Secara Offline

"Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Ivan.

Dari beberapa temuan itu, Ivan merinci ada aktivitas karyawan ACT mengirimkan aliran dana ke negara yang disebut pihaknya berisiko tinggi terlibat tindak pidana terorisme.

PPATK mencatat setidaknya aliran dana tersebut telah dikirim sebanyak 17 kali dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Selain itu,PPATK juga menemukan adanya pengiriman dana oleh karyawan ACT secara pribadi ke beberapa negara Asia Timur.

Baca Juga: Integritas Ganjar Kalah dari Airlangga Hartarto, Anies Baswedan di Mana?

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," jelasnya.

Kendati begitu, Ivan memastikan pihaknya akan terus meneliti lebih lanjut temuan-temuan tersebut.

Kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," kata Ivan.***

INFORMASI: Dapatkan berita terbaru dan pilihan setiap hari dari suarajayapura.com di Google News KLIK DI SINI

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah