SUARA JAYAPURA - Sedang ramai dugaan penyelewengan dana umat oleh filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hasi analisis keuangan dari pihak PPATK menemukan indikasi transaksi untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Pihak kepolisian sendiri sudah membuka penyelidikan atas dugaan tersebut meski belum ada laporan masyarakat.
Baca Juga: Presiden ACT Klarifikasi Soal Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Tidak hanya itu, Densus 88 Anti Teror juga turun menyelidiki dugaan penggunaan dana umat untuk kegiatan tindak pidana teroris.
Beritakan pikiran-rakyat.com dengan judul "Ramai Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Mensos Risma Berhak Cabut Izin PUB ACT", Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini angkat bicara.
Ia menegaskan berhak mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT jika dugaan penyelewengan dana itu terbukti.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU
Pencabutan izin tersebut sesuai dengan kewenangan Mensos yang ada dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.