TEGAS! Menteri Sosial Langsung Cabut Izin PUB ACT, Ini Dasar Hukumnya

- 6 Juli 2022, 18:13 WIB
Kemensos Cabut Izin PUB ACT
Kemensos Cabut Izin PUB ACT /kemensos.go.id

SUARA JAYAPURA - Menteri Sosial akhirnya memberikan sikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial memutuskan mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Baca Juga: TEGAS! Mensos Tri Rismaharini Berhak Cabut Izin PUB ACT Hingga Sanksi Pidana

Pencabutan izin PUB ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir Effendi mengatakan izin PUB ACT dicabut sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022. 

Baca Juga: Yuk Cek! Alamat SPBU di Luar Jawa yang Menyediakan Layanan Pendaftaran MyPertamina Secara Offline

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi:

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah