PIKIRAN RAKYAT - Ramai dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat pemerintah angkat bicara.
Kementerian Sosial bisa memberikan sanksi kepada ACT jika terbukti dugaan tersebut.
Tidak hanya pencabutan izin, sanksi lain juga bisa diberikan kepada ACT.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT Sampai ke Pemerintah, Izin PUB Terancam Dicabut dan Sanksi Pidana
Beritakan pikiran-rakyat.com dengan judul "Ramai Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Mensos Risma Berhak Cabut Izin PUB ACT", Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bisa mencabut izin tersebut jika dugaan penyelewengan dana terbukti.
Kementerian Sosial mempunyai kewenangan memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat menjelaskan Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU
Jika terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, pihaknya bisa menolak permohonan izin.