Kemensos Cabut Izin ACT Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat

- 6 Juli 2022, 17:53 WIB
 Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT/

SUARA JAYAPURA - Kementerian Sosial akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin PUB terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan izin PUB ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca Juga: TEGAS! Mensos Tri Rismaharini Berhak Cabut Izin PUB ACT Hingga Sanksi Pidana

Muhadjir Effendi mengatakan alasan pencabutan dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Mentei Sosial. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, katamnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi.

Baca Juga: Yuk Cek! Alamat SPBU di Luar Jawa yang Menyediakan Layanan Pendaftaran MyPertamina Secara Offline

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah