Berkat Kejujuran Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dijerat Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:48 WIB
 Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Instagram/divpropampolri

Terancam Dipecat

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan kedua hal itu bisa dilekatkan pada Irjen Pol Ferdy Sambo jika perbuatannya itu terbukti.

Baca Juga: Terungkap Sosok Benny Mamoto yang Ramai Dibicarakan Sebelum Pengumuman Tersangka Baru

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," katanya. 

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," sambungnya.

Mahfud MD menjelaskan proses etik dan pidana bisa dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Terungkap Sosok Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Sanksi etik bisa menghasilkan putusan berupa sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah