Berkat Kejujuran Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dijerat Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:48 WIB
 Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Instagram/divpropampolri

SUARA JAYAPURA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Diantaranya Bharada E Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, K dan Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Peranannya Hingga Upaya Merekayasa Kasus

Baca Juga: Berkat Kejujuran Bharada E, Terungkap Siapa Saja yang Terlibat dalam Penembakan Brigadir J

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Bharada E jujur diperintah atasan untuk membunuh Brigadir J. 

Namun melalui kuasa hukumnya enggan menyebut nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut ke publik.

Termasuk atasan yang dimaksud sebelum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. 

Baca Juga: Motif dan Peran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x