Berkat Kejujuran Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dijerat Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:48 WIB
 Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Instagram/divpropampolri

Adapun motif Irjen Pol Ferdy Sambo memberi perintah, kata Jenderal Listyo masih dilakukan pendalaman. 

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Kasus Brigadir J Tuntas, Ungkit Kisah Ryan Jombang dan Ketum KNPI Haris Partama

"Motifnya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk terhadap PC," jelasnya.

Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Mengenai pasal, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pasal yang disangkakan berdasarkan perannya masing-masing tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider passal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya. 

Baca Juga: Alasan Pejero Sport 2023 Layak Dimiliki, Penampakan Rival Abadi Toyota Fortuner Ini Bikin Salting

Selama proses penyidikan dilakukan, diketahui berperan melakukan pernyerangan terhadarap Brigadir J. 

Kemudian Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Sementara K turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban

Sementara Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak menembak di rumdis Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah