SUARA JAYAPURA - Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi.
Kini, ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu ditahap Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri pada Minggu.
Baca Juga: Berkat Kejujuran Bharada E, Terungkap Siapa Saja yang Terlibat dalam Penembakan Brigadir J
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Senin, 8 Agustus 2022.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bharada E Mengaku Diperintah Atasan Bunuh Brigadir J, Bongkar Nama-nama yang Terlibat
Lantas, siapa Brigadir RR?