Pada kesempatan yang sama, Ali meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri.
Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.
Baca Juga: Kriteria Capres 2024 Versi Nasdem, Lengkap Pada Anies? Surya Paloh: Bukan Marah-marah
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.
KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming lantaran sudah dua kali absen dari panggilan.
Namun, penyidik tidak menemukan keberadaannya saat menggeledah apartemennya pada Senin, 25 Juli 2022.
Baca Juga: Geram Kasus Brigadir J Dikaitkan dengan Ahok, Pengacaranya Minta Kamaruddin Minta Maaf
Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.***
Editor: Muhammad Rafiq
Sumber: PMJ News