SUARA JAYAPURA - Mardani H Maming resmi masuk dakam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status DPO kepada Mardani H Maming atas nama Mantan Bupati Tanah Bumbu.
Diterbitkannya status DPO setelah dikabarkan menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi atau maling uang rakyat.
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," Katanya kepada wartawan pada Selasa, 26 Juli 2022.
Sebelumnya, KPK telah memanggil tersangka sebanyak dua kali.
Baca Juga: Parpol dan Peserta Pemilu Masuk Kampus, Kesadaran Mahasiswa Salah Satu Tujuannya
Namun tidak hadir, sehingga KPK menilai terrsangka dalam perkara ini tidak kooperatif.
Pada kesempatan yang sama, Ali meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri.
Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.
Baca Juga: Kriteria Capres 2024 Versi Nasdem, Lengkap Pada Anies? Surya Paloh: Bukan Marah-marah
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.
KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming lantaran sudah dua kali absen dari panggilan.
Namun, penyidik tidak menemukan keberadaannya saat menggeledah apartemennya pada Senin, 25 Juli 2022.
Baca Juga: Geram Kasus Brigadir J Dikaitkan dengan Ahok, Pengacaranya Minta Kamaruddin Minta Maaf
Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.***