SUARA JAYAPURA - Mardani H Maming resmi masuk dakam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status DPO kepada Mardani H Maming atas nama Mantan Bupati Tanah Bumbu.
Diterbitkannya status DPO setelah dikabarkan menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi atau maling uang rakyat.
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," Katanya kepada wartawan pada Selasa, 26 Juli 2022.
Sebelumnya, KPK telah memanggil tersangka sebanyak dua kali.
Baca Juga: Parpol dan Peserta Pemilu Masuk Kampus, Kesadaran Mahasiswa Salah Satu Tujuannya
Namun tidak hadir, sehingga KPK menilai terrsangka dalam perkara ini tidak kooperatif.
Editor: Muhammad Rafiq
Sumber: PMJ News