Komisi Yudisial Bakal Serahkan Data ke KPK, Siap-siap Seluruh Hakim Agung di MA Diperiksa

27 September 2022, 12:04 WIB
KPK dan Komisi Yudisial bekerjasama usut kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung. /Antara/ Sigid Kurniawan

SUARA JAYAPURA - Beberapa hari ini Mahkamah Agung jadi sorotan publik usai Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).  

Penangkapan ini jadi yang pertama dalam sejarah.

Sebab belum pernah ada dalam sejarah hakim agung terjaring OTT KPK.

Baca Juga: Solusi Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Bikin KPK Terheran-heran: Kami Memanggil Tersangka

Baca Juga: Hakim Agung Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat, 2 Pengacara Ikut Terseret

Sebelumnya, KPK pernah melakukan OTT kepada hakim konstitusi di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Sementara di lingkungan MA, mantan sekretaris MA, Agung Nurhadi pernah terjaring kasus di KPK.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Segera Klarifikasi, Paulus Waterpauw Bakal Tempuh Jalur Hukum 

Selain itu, ada pula pejabat MA, Andri Tristianto ditangkap KPK karena terjerat kasus suap dagang perkara.

Tindakan korupsi di Mahkamah Agung kini jadi perhatian khusus Komisi Yudisial (KY).

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan siap menyerahkan data ke KPK jika ditemukan adanya indikasi korupsi lainnya di MA.

Baca Juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi dari KPK, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niat...

Baca Juga: Gubernur Papua Mangkir dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Hormati Permintaan Jokowi

Data tersebut akan diserahkan setelah merampungkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial yang juga panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"Berdasarkan MOU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data,” ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung KPK pada Senin, 26 September 2022.

“Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK," jelasnya. 

Mukti menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan kepada KPK jika pemeriksaan etik menemukan ada indikasi dugaan korupsi.

Baca Juga: BSU 2022 Belum Masuk Rekening? Cek Lagi Syarat, Pastikan Gajimu Paling Banyak Segini

Demikian sebaliknya, jika pemeriksaan tindak pidana korupsi terdapat unsur etik, maka akan menyerahkan ke Komisi Yudisial. 

"Misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan serahkan pada KPK,” katanya. 

“Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," tambahnya.

Baca Juga: Pentingnya Membangun Personal Branding di Medsos, Pengguna Internet Diingatkan Soal Etika

Baca Juga: Maxus Territory Punya Interior dan Eksterior Keren, SUV Kembaran Pajero Sport 2023 Murahnya Kebangetan 

Berkaca dari kasus tersebut, kata Mukti, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di MA.

Sebagai langkah awal, pihaknya mengawal apa yang sudah dilakukan KPK saat ini. 

"Jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik,” tuturnya.

“Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tapi bisa masuk ranahnya KY," tandasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler