Solusi Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Bikin KPK Terheran-heran: Kami Memanggil Tersangka

- 27 September 2022, 11:14 WIB
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

SUARA JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Orang nomor satu Papua mestinya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 26 September 2022. 

Namun karena alasan sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan untuk yang kedua kalinya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Segera Klarifikasi, Paulus Waterpauw Bakal Tempuh Jalur Hukum

Baca Juga: BSU Tidak Cair, Padahal Pekerja dengan Gaji Paling Banyak Rp3,5 Juta, Cek Lagi Syaratnya 

Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin, 12 September 2022 lalu. 

Adapun, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Kondisi Lukas Enembe yang sakit juga dibenarkan tim kuasa hukum.

Baca Juga: Gubernur Papua Mangkir dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Hormati Permintaan Jokowi

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x