"Padahal, surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu, penyalahgunaan APBD 2016-2022. Lalu, baru 1 September buat laporan tindak pidana, ditetapkan 5 September (sebagai tersangka) pakai semua keterangan (saksi) di tindak pidana penyalahgunaan APBD," katanya.
Dalam upaya praperadilan, Petrus menyebut seluruh hal yang didalilkan oleh pihaknya dalam gugatan praperadilan Lukas Enembe tersebut telah terbukti.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Jayapura Paling Hits, yang Terakhir Baru Diresmikan
Namun sayang, pada akhirnya hakim praperadilan memiliki pendapat berbeda dan melahirkan putusan menolak.
"Menurut kami, semua dalil kami terbukti, tapi hakim mempunyai pendapat lain," ucap Petrus, dikutip suarajayapura.com dari Antara.***