Lukas Enembe Cs Kalah di Praperadilan, Pengacara Tetap Kukuh Ada yang Keliru

- 3 Mei 2023, 21:42 WIB
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023./ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023./ANTARA/Fath Putra Mulya /

"Padahal, surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu, penyalahgunaan APBD 2016-2022. Lalu, baru 1 September buat laporan tindak pidana, ditetapkan 5 September (sebagai tersangka) pakai semua keterangan (saksi) di tindak pidana penyalahgunaan APBD," katanya.

Dalam upaya praperadilan, Petrus menyebut seluruh hal yang didalilkan oleh pihaknya dalam gugatan praperadilan Lukas Enembe tersebut telah terbukti.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Jayapura Paling Hits, yang Terakhir Baru Diresmikan

Namun sayang, pada akhirnya hakim praperadilan memiliki pendapat berbeda dan melahirkan putusan menolak. 

"Menurut kami, semua dalil kami terbukti, tapi hakim mempunyai pendapat lain," ucap Petrus, dikutip suarajayapura.com dari Antara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah