Pengusaha Didakwa Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe, Sebagian untuk Renovasi Aset, Ini Daftarnya

- 5 April 2023, 20:14 WIB
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe /Media Kupang

SUARA JAYAPURA - Pengungkapan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini memasuki babak baru. 

Terbaru, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe.

Suap itu diberikan dalam bentuk uang tunai untuk pembangunan aset-aset milik Lukas Enembe.

Baca Juga: Panglima TNI Ungkap Punya Segalanya untuk Menyerang KKB Papua, Tapi...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa terdakwa bersama dengan Frederik Banne memberikan hadiah seluruhnya sebesar Rp35 miliar lebih.

Di mana Rp1 miliar diberikan kepada Lukas Enembe dan sebesar Rp34.429.555.850 untuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Uang tersebut diketahui merupakan fee dari keseluruhan proyek yang diberikan Lukas Enembe kepada Rijatono Lakka.

Baca Juga: Kumpulan Kutipan Anas Urbaningrum yang Penuh Makna, Cocok Jadi Status di Media Sosial

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x