SUARA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Minggu, 2 April 2023.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," katanya.
Baca Juga: Mengintip Peran Vital Kilang Pertamina Dumai yang Baru Saja Mengalami Insiden Ledakan
Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.
Lukas Enembe diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Meski demikian, KPK yakni penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.
Baca Juga: KNPI Palu Ingin Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik, Loyalis Beri Sinyal Kepastian
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.