KPK Segera Bawa Tersangka Penyuap Lukas Enembe ke Meja Sidang

- 31 Maret 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi kantor KPK, KPK jebloskan eks walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan
Ilustrasi kantor KPK, KPK jebloskan eks walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan /

SUARA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke meja persidangan. 

KPK telah melimpahkan tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Hari ini tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2023. 

Baca Juga: Baca Spoiler Manga One Piece Chapter 1080: Hambatan Besar Nico Robin Selamatkan Vegapunk

Ali mengatakan saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa KPK mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar.

Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua.

Baca Juga: Gubernur Bali Ajak Masyarakat Berdoa Agar Timnas Israel Dicoret dari Piala Dunia U-20

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x