Lukas Enembe Cs Kalah di Praperadilan, Pengacara Tetap Kukuh Ada yang Keliru

- 3 Mei 2023, 21:42 WIB
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023./ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023./ANTARA/Fath Putra Mulya /

SUARA JAYAPURA - Pengacara tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, berbesar hati setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel memutuskan menolak gugatan praperadilan dan Petrus tetap kukuh ada yang keliru dalam penaganan kasus yang menjerat kliennya. 

Petrus mengatakan putusan praperadilan bersifat final sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga putusan PN Jaksel harus diterima.

Baca Juga: Minimal Biaya yang Dibutuhkan untuk Sampai ke Wisata Raja Ampat Papua Barat Daya

"Menurut Perma dan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan praperadilan itu final karena administrasi hakimnya berpendapat begitu, ya, kita terima," katanya pada Rabu, 3 April 2023. 

Kendati begitu, Petrus tetap kukuh mengatakan ada kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe. 

Ia menjelaskan KPK pada awalnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022.

Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU, Ini Daftar Aset yang Disita

KPK lantas mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebut Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Padahal, surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu, penyalahgunaan APBD 2016-2022. Lalu, baru 1 September buat laporan tindak pidana, ditetapkan 5 September (sebagai tersangka) pakai semua keterangan (saksi) di tindak pidana penyalahgunaan APBD," katanya.

Dalam upaya praperadilan, Petrus menyebut seluruh hal yang didalilkan oleh pihaknya dalam gugatan praperadilan Lukas Enembe tersebut telah terbukti.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Jayapura Paling Hits, yang Terakhir Baru Diresmikan

Namun sayang, pada akhirnya hakim praperadilan memiliki pendapat berbeda dan melahirkan putusan menolak. 

"Menurut kami, semua dalil kami terbukti, tapi hakim mempunyai pendapat lain," ucap Petrus, dikutip suarajayapura.com dari Antara.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah