SUARA JAYAPURA - Pengacara tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, berbesar hati setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel memutuskan menolak gugatan praperadilan dan Petrus tetap kukuh ada yang keliru dalam penaganan kasus yang menjerat kliennya.
Petrus mengatakan putusan praperadilan bersifat final sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga putusan PN Jaksel harus diterima.
Baca Juga: Minimal Biaya yang Dibutuhkan untuk Sampai ke Wisata Raja Ampat Papua Barat Daya
"Menurut Perma dan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan praperadilan itu final karena administrasi hakimnya berpendapat begitu, ya, kita terima," katanya pada Rabu, 3 April 2023.
Kendati begitu, Petrus tetap kukuh mengatakan ada kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe.
Ia menjelaskan KPK pada awalnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022.
Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU, Ini Daftar Aset yang Disita
KPK lantas mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebut Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.