KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU, Ini Daftar Aset yang Disita

- 13 April 2023, 07:35 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke terhadap KPK ke PN Jakarta selatan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tidak sah/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke terhadap KPK ke PN Jakarta selatan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tidak sah/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /

SUARA JAYAPURA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penetapan itu dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: TNI Bantu AIr Bersih dan Listrik, KKB Usir Paksa Warga Kampung Sugapa, Intan Jaya Papua

Ali menerangkan penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

"KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.

Baca Juga: Lokasi Pasar Murah di Kota Jayapura Hari Ini, Lengkap dengan Daftar Harga Pangan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x