PPATK Temukan Ada Transaksi Mencapai Triliunan per Tahun, 60 Rekening ACT Diblokir

- 7 Juli 2022, 15:36 WIB
PPATK akhirnya blokir 60 rekening ACT.
PPATK akhirnya blokir 60 rekening ACT. /Pixabay/Kreatikar/

Ivan mengatakan pihaknya memang sudah melakukan analisis terhadap yayasan ACT sejak 2018 hingga tahun 2019.

Mulai dari situ PPATK menemukan aktivitas dana masuk dan keluar yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya. 

Baca Juga: Dugaan Terbaru Dana ACT, Terduga Teroris Jaringan Al Qaeda Pernah Terima Dana Umat dari Karyawan

Dari situ juga PPATK menduga aliran dana yang dihimpun rekening milik ACT tidak disumbangkan secara langsung.

Ivan menduga aliran dana yang masuk itu dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," tuturnya.

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah