PPATK Temukan Ada Transaksi Mencapai Triliunan per Tahun, 60 Rekening ACT Diblokir

- 7 Juli 2022, 15:36 WIB
PPATK akhirnya blokir 60 rekening ACT.
PPATK akhirnya blokir 60 rekening ACT. /Pixabay/Kreatikar/

SUARA JAYAPURA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK kembali menemukan adanya transaksi dibalik kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. 

Temuan transaksi tersebut mencapai triliunan rupiah per tahun. 

 

Saat ini, PPTAK telah memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan ACT atau Aksi Cepat Tanggap.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Minyakita Hanya Rp14.000, Tapi Penjualan per Hari Dibatasi 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran rekening atas nama yayasan ACT terhitung mulai hari ini pada Rabu, 6 Juli 2022.

Pihaknya menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.

"Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," tutur Ivan, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Kamis, 7 Juli 2022. 

Baca Juga: SPS Beri Pikiran Rakyat Penghargaan Media Brands Award 2022, CEO PRMN: Ekonomi Keloboratif

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x