Selain Jalur Zonasi, Ini 3 Jalur PPDB 2024 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

- 1 Mei 2024, 11:04 WIB
Ilustrasi siswa sebagai penerima PIP
Ilustrasi siswa sebagai penerima PIP /Puslapdik

SUARA JAYAPURA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 segera dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. 

Ada ketentuan yang mesti dipatuhi para orang tua saat mendaftar anaknya ke SD, SMP maupun SMA sederajat melalui sejumlah jalur PPDB 2024. 

Jalur zonasi merupakan salah satu dari 4 jalur PPDB yang dibuka dan telah ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Anak Berusia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD? Ini Syarat PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Selain jalur zonasi, ada tiga jalur PPDB bisa jadi pilihan mendaftar anak ke sekolah, diantaranya afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan atau prestasi.

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah. 

Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Baca Juga: Hari Ini Resmi Ganti Nama, Tidak Ada Lagi SMA PGRI dan SMA Korpri Jayapura

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah