SUARA JAYAPURA - Bharada E mengakui telah melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengakuan itu disampaikan kuasa hukumnya yang ditunjuk Bareskrim Mabes Polri, Deolipa Yumara.
Ia mengatakan kliennya diperintahkan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Mengaku Diperintah Atasan Bunuh Brigadir J, Bongkar Nama-nama yang Terlibat
“Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.
Tidak hanya pengakuan membunuh Brigadir J, Bharada E juga membongkar nama-nama yang diduga terlibat kasus tersebut.
Meski begitu, pengacara baru Bharada E, M Burhanuddin tidak bisa menyebutkan nama-nama tersebut ke publik.
Baca Juga: Jalur Ferdy Sambo Jadi Kapolri Pupus, Gerbong Dihabisi dan Kini Terancam Dipecat Serta Dipenjara
Nama-nama tersebut tidak bisa diungkap sebelum adanya penyelidikan lebih lanjut.