SUARA JAYAPURA - Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Kabarnya KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Surat itu berisi permohonan penerbitan red notice untuk memburu Ricky Ham Pagawak (RHP).
Baca Juga: Jelang Kebebasan Jerinx SID, Nora Alexandra Ungkap Ingin Jalani Program Bersama Suami
"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri u.p. Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Selasa 2 Agustus 2022.
Ali mengatakan permintaan bantuan itu sebagai bentuk sinergisme antarpenegak hukum tindak pidana korupsi.
Apalagi Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan korupsi alias maling uang rakyat berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Baca Juga: 7 Fakta Kuala Kencana, Kota Modern Pertama di Indonesia
KPK juga memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.