KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Proyek di Mamberamo Tengah

- 19 Juli 2022, 05:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /

SUARA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.

Pencegahan keempat orang itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Dari empat orang itu, salah satunya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cibubur Bekasi Tewaskan 11 Orang, ini Respon Pertamina

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan itu untuk kebutuhan proses penyidikan. 

"KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap empat pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di antaranya Bupati Mamberamo Tengah," katanya di Jakarta pada Senin, 18 Juli 2022.

Dari empat orang itu, KPK tidak merinci siapa tiga pihak lainnya yang turut dicegah ke luar negeri tersebut.

Baca Juga: TERBONGKAR Siapa AKP Rita Yuliana, Namanya Viral Bersamaan dengan Kasus Penembakan Brigadir J

Tindakan cegah ini berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan dan apabila diperlukan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x