Tidak Hadir, KPK Panggil Ulang Presenter Televisi Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

- 19 Juli 2022, 19:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

SUARA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali presenter televisi Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa.

Brigita Purnawati Manohara diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan. 

Baca Juga: TEGAS, Jangan Mimpi Indonesia Maju Kalau Tidak Mau Bayar Pajak

"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," katanya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Brigita Purnawati Manohara disebut sebagai karyawan swasta.

Sebelumnya, KPK memanggil Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Usai Bersihkan Tubuh Ruben Onsu, Mbah Gareng Diganggu Sampai ke Keluarganya: Setelah Saya Telusuri

Namun, yang bersangkutan ternyata tidak menghadiri panggilan KPK tanpa ada alasan apapun. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x