"Sudah saya tanyakan Dirtipikor surat belum diterima. Pada prinsipnya Dirpidum akan maksimal membantu pencarian (Mardani Maming)," katanya kepada wartawan pada Selasa, 26 Juli 2022.
Sebelumnya KPK telah menerbitkan status DPO terhadap Mardani H Maming.
Surat itu terbit setelah tersangka dikabarkan menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa di apartemennya di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nabire Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Dewan Adat Beri Catatan Penting
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Namun tidak hadir sehingga dinilai tidak kooperatif dalam kasus tersebut.
"KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," jelasnya.
Baca Juga: Kriteria Capres 2024 Versi Nasdem, Lengkap Pada Anies? Surya Paloh: Bukan Marah-marah
Harun Masiku