Mardani H Maming Jadi Buronan Kasus 'Haram', KPK Surati Polri: Menyerahkan Diri

- 26 Juli 2022, 16:55 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK.
Mardani Maming, buronan baru KPK. /Instagram @ mardani_maming/

Sebelumnya, KPK telah memanggil tersangka korupsi atau maling uang rakyat itu sebanyak dua kali.

Namun tersangka malah tidak hadir atau mangkir dari panggilan.

Baca Juga: Giliran Dhena Aldhalia Posting CCTV Kekerasan Jonathan Frizzy: Rumah Bagaikan Neraka...

Sehingga KPK menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif.

Ali meminta agar Mardani H Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri.

Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.

Baca Juga: Parpol dan Peserta Pemilu Masuk Kampus, Kesadaran Mahasiswa Salah Satu Tujuannya

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

Sebelumnya KPK menpenjemput paksa Mardani Maming karena sudah dua kali absen dari panggilan.

Namun, penyidik tidak menemukan keberadaannya saat menggeledah apartemennya pada Senin, 25 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah