Parpol dan Peserta Pemilu Masuk Kampus, Kesadaran Mahasiswa Salah Satu Tujuannya

- 25 Juli 2022, 19:59 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. /lintasparlemen.com

SUARA JAYAPURA - Kekhawatiran mahasiswa akan politik praktis memasuki ke dunia kampus tampaknya menjadi kenyataan. 

KPU telah mengusulkan agar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibolehkan berkampanye di dalam kampus. 

Tidak hanya pada calon legislatif dan pasangan presiden dan wakil presiden, tapi juga Partai Politik. 

Baca Juga: Kriteria Capres 2024 Versi Nasdem, Lengkap Pada Anies Baswedan? Surya Paloh: Bukan Marah-marah

Usulan itu ternyata didukung Partai Amanat Nasional (PAN).

Melalui Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan setuju dengan usulsan itu namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

“PAN setuju dan mendukung KPU bahwa partai politik, calon legislatif, atau pasangan calon presiden/wakil presiden dapat berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan dengan merujuk pada Pasal 280 ayat 1 (h) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya di Jakarta pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Kini Berurusan dengan Ahok, Kuasa Hukum Beri Ultimatum

Viva Yoga menjelaskan bahwa dalam Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu itu melarang bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, tetapi tidak melarang berkampanye.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah